Boalemo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (24/4/2026).
Rekonstruksi yang dimulai pukul 09.38 Wita tersebut dilaksanakan di lingkungan rumah dinas Pejabat Utama (PJU) Polres Boalemo dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak.
Kasus ini sendiri terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Dalam pelaksanaannya, tersangka laki-laki berinisial Riski Poi alias Oyo dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 37 adegan yang menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa. Mulai dari interaksi awal dengan korban, terjadinya kekerasan fisik, hingga tindakan yang dilakukan tersangka setelah kejadian.
Rekonstruksi turut menghadirkan 7 orang saksi, termasuk kakek dari korban yang diketahui menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut.
Menurut Iptu Nurwahid Kiay Demak, rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta memastikan kesesuaian dengan keterangan para saksi.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguji kebenaran keterangan tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan pertimbangan keamanan.
“Reka adegan tidak kami lakukan di TKP karena mempertimbangkan situasi di lokasi, di mana terdapat banyak keluarga korban. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Meski demikian, pelaksanaan di lingkungan Mapolres tetap mampu menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa tanpa mengurangi substansi perkara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya penyidik PPA Polres Boalemo, personel Satreskrim dan Identifikasi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Boalemo, UPTD PPA Kabupaten Boalemo, Dinas Sosial, serta Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Provinsi Gorontalo.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara serta sinkronisasi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif, serta berakhir sekitar pukul 11.00 Wita.
Polres Boalemo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi korban.











