Boalemo – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo menyiapkan langkah strategis terkait rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Bupati Boalemo Rum Pagau dan Wakil Bupati Lahmudin Hambali melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boalemo, Andries Adjie, S.Sos., M.Si., Rabu (4/3/2026).
Dalam keterangannya, Kepala BPKPD menjelaskan bahwa pembayaran THR Tahun 2026 akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, khususnya regulasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo berkomitmen untuk menyalurkan THR tepat waktu sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andries Adjie.
Ia mengungkapkan, kebutuhan anggaran THR Tahun 2026 telah dihitung berdasarkan komponen gaji dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan. Penganggaran THR telah diakomodir dalam APBD Kabupaten Boalemo sebesar Rp18.473.056.414.
Sementara itu, untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini mulai diproses pencairannya, dianggarkan sebesar Rp10.467.116.275. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp28.949.172.689.
Pemerintah memastikan proses pencairan akan berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas kas daerah. Proses administrasi dilakukan secara tertib dan akuntabel melalui mekanisme penerbitan SPM dan SP2D sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah, disertai koordinasi intensif dengan seluruh OPD agar penyampaian data pembayaran berjalan tepat dan cepat.
“Harapannya, pembayaran THR ini dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya serta memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah daerah juga telah melakukan proses pencairan ADD untuk periode Januari hingga Maret di 82 desa yang tersebar di Kabupaten Boalemo.
Pemkab Boalemo berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah setelah terbitnya regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.











