Boalemo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) menginstruksikan seluruh kepala desa di wilayah Boalemo untuk segera menyerahkan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor 600/77/DIS-PUPRPKP/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR PKP Boalemo, Supandra Nur, ST. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman pada 30 Juni 2025.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyusunan Profil Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boalemo untuk mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah, khususnya pada wilayah delineasi pesisir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami Dinas PUPR PKP Bidang Perumahan dan Permukiman memberitahukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Boalemo untuk memberikan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” demikian isi surat yang disampaikan Dinas PUPR PKP.
Program Nasional Tiga Juta Rumah sendiri merupakan salah satu agenda strategis pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan backlog perumahan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui perbaikan hunian.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan data dari desa-desa dapat segera terkumpul sehingga Pemkab Boalemo dapat mempercepat penyusunan profil kawasan perumahan serta menyalurkan bantuan perumahan yang lebih tepat sasaran.