Boalemo – Aktivis Boalemo, Nanang Syawal, melontarkan kritik keras terhadap kian maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Ia menyebut penegakan hukum lumpuh, khususnya oleh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, yang dinilai tidak mampu menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan.
“Tambang emas ilegal semakin menggila di Sambati, Wonosari, Saripi, dan sejumlah kecamatan lainnya. Tapi Kapolres seolah menutup mata. Kalau hukum tidak ditegakkan, lalu untuk apa aparat ada?” kecam Nanang, Senin (20/5).
Ia menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tak menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, maka mereka sendiri bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan, maka aparat bisa diundang ke proses hukum. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
Nanang mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), telah diatur jelas bahwa:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jangan main-main. UU Minerba itu tegas. Siapa pun yang melanggar atau membiarkan pelanggaran terjadi, wajib diproses hukum. Tak peduli jabatannya,” lanjut Nanang.
Ia pun mendesak:
Kapolres Boalemo dicopot karena gagal menjalankan amanah hukum.
Kapolda Gorontalo dan Kapolri segera turun tangan.
Penutupan total dan penyitaan alat tambang ilegal di seluruh wilayah Boalemo.
Pengusutan tuntas aktor intelektual di balik jaringan tambang liar.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum karena ulah segelintir aparat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Boalemo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.