INFOJEJAK.COM- BOALEMO – Skandal dugaan aktivitas galian C ilegal dalam proyek pembangunan Jembatan Dulimata di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, terus menuai sorotan.
Pemerhati lingkungan sekaligus praktisi hukum, Ishak Suko, S.H., angkat bicara dan menyebut bahwa sikap bungkam pihak kontraktor adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan prinsip tata kelola pembangunan yang transparan.
Sebelumnya, tim investigasi Etnik Media.Id, melalui tayangan berita https://etnikmedia.id/terindikasi-abaikan-regulasi-galian-c-proyek-penggantian-jembatan-dulimata-di-tapadaa-diduga-gunakan-material-ilegal/, telah melayangkan permintaan resmi kepada pihak kontraktor guna mendapatkan klarifikasi atas temuan di lapangan, termasuk penggunaan material timbunan tanpa izin resmi yang diduga berasal dari kawasan pesisir Tapadaa.
Namun hingga saat ini, pihak pelaksana proyek tetap memilih diam, tidak memberikan jawaban secara tertulis maupun lisan.
Menanggapi hal tersebut, Ishak Suko menegaskan bahwa diamnya kontraktor tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar sikap pasif. Ketika pelaksana proyek negara enggan memberikan klarifikasi kepada publik, itu adalah sinyal kuat bahwa ada yang ditutup-tutupi. Dalam konteks hukum, sikap ini bisa menjadi indikasi awal adanya pelanggaran administratif bahkan pidana,” ujar Ishak kepada Etnik Media.Id, Jumat 2 Mei 2025.
Menurut Ishak, proyek yang menyentuh kawasan pesisir seharusnya tunduk pada kajian lingkungan yang ketat. Apalagi informasi di lapangan menyebutkan bahwa penggalian tanpa izin telah menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove, setidaknya 51 pohon mangrove terdampak langsung akibat proyek ini.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur tentang perlunya dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk proyek seperti ini. Jika terbukti ada kerusakan lingkungan tanpa dasar legal, maka sanksinya bisa pidana maupun ganti rugi ekologis,” tegas Ishak.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang secara tegas melarang kegiatan pengambilan material tambang golongan C tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Bila terbukti ada kegiatan semacam itu, maka pihak kontraktor bisa dijerat pidana kurungan hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Sorotan Serius pada Pembiaran dan Dugaan Kolusi
Ishak juga menyayangkan sikap Kepala Desa Tapadaa yang sebelumnya sempat memberikan teguran lisan kepada pihak proyek, namun juga mengklaim bahwa lokasi penggalian bukan berada di wilayahnya. Menurutnya, ini adalah bentuk kebingungan administratif yang memperkuat dugaan adanya pembiaran atau relasi tidak resmi antara pelaksana proyek dengan oknum di tingkat lokal.
“Kalau kepala desa tahu, berarti ada peran. Kalau tidak tahu, kenapa bisa memberi teguran? Ini kontradiksi yang harus dijelaskan,” tambahnya.
Ishak mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Polres Boalemo, untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran ini. Ia menilai, jika terus dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain yang beroperasi tanpa akuntabilitas.











