Gorontalo Utara – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan kuat mencuat bahwa pelaksanaan PSU ini tidak sepenuhnya berjalan jujur dan adil, setelah informasi mengenai keterlibatan oknum petinggi daerah serta praktik politik uang terungkap ke publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh InfoJejak.com, sejumlah kader partai dari Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Bone Bolango diduga turut dilibatkan dalam pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Tidak hanya itu, salah satu petinggi partai yang identitasnya masih dirahasiakan juga diduga melakukan pembagian uang kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Atinggola.
Pembagian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat menjelang pelaksanaan PSU. Tindakan ini jelas melanggar prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan ataupun pengaruh uang.
“Informasi yang kami peroleh di lapangan, ada masyarakat yang menerima uang dari oknum petinggi partai di Atinggola. Jumlahnya bervariasi, dan ini tentu sangat meresahkan,” ungkap salah satu narasumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan.
Terkait hal ini, perlu diketahui bahwa praktik politik uang termasuk dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 523 ayat (1) hingga (3), disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp48 juta.
Hingga saat ini, KPU Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan aktor-aktor politik luar daerah maupun praktik politik uang yang dilaporkan terjadi di Atinggola.
Pihak InfoJejak.com menyatakan bahwa proses penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini masih terus dilakukan. Tim investigasi media masih bekerja di lapangan untuk mengonfirmasi berbagai informasi dari narasumber yang berbeda, serta mengumpulkan dokumen atau rekaman yang dapat memperkuat dugaan-dugaan tersebut.
Sampai saat ini, pihak media belum berhasil tersambung atau mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Upaya untuk meminta tanggapan dari kedua lembaga tersebut masih terus dilakukan.
Kasus ini menambah panjang daftar kekhawatiran masyarakat terhadap integritas proses demokrasi di tingkat daerah. Publik pun menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan pemilu berlangsung bersih dan berintegritas.