INFOJEJAK.COM-Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Boalemo melaksanakan sidang sengketa pemilihan umum, yang di adukan oleh pasangan Waliraja,berlangsung di aula Bawaslu,Desa Ayuhulalo,Selasa 9/7/2023.
Saat di temui awak media Ketua Bawaslu Ronal,C,Ramp menyampaikan,Kami dari badan pengawas pemilu telah melakukan agenda pembacaan putusan terhadap penyelesaian sengketa yang dilaporkan oleh pemohon dalam hal ini Wahyudin Lihawa dan Dr, Riko Djaini yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.dan yang termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo.
Adapun putusan yang sudah kami ambil ataupun yang sudah diputuskan oleh majelis dalam sidang bawaslu yaitu mengabulkan permohonan pemohon. kami sudah memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengunggah dokumen syarat dukungan paling banyak 2.392 kemudian menyatakan batal terhadap berita acara 146 yang dikeluarkan oleh KPU,pada pekan lalu.
“Jadi Kami juga memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon mengunggah siaran dukungan ke silon paling banyak 2392 selama dua kali 24 jam terhitung sejak akses silon dibuka dulu nah selama habis dibuka dua kali 24 jam yaitu di input dan diunggah document”.Ujar Ketua Bawaslu,Ronal,C,Rampi
Kemudian memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada pemohon untuk dapat memberikan kesempatan bisa mengunggah syarat itu paling lambat satu kali 24 jam jadi ketika silon itu akan di eee akan diunggah itu disampaikan oleh pihak termohon kepada pemohon terlebih dahulu
Kenapa hanya sebagian karena poin-poin yang tidak kabulkan itu untuk melakukan verifikasi faktual nah sedangkan tahapannya itu melalui pretest administrasi dulu Nah setelah selesai nah angka 392 itu itu kan kendala silon maka atas dasar keadilan kami berikan ruang untuk peng-uploadkan kembali pada pemohon.











