INFOJEJAK-Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Hal ini disampaikan Penjabup Boalemo Sherman Moridu saat membuka Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Tingkat Kabupaten Tahun 2023,
di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Ahad (3/12/23).
Pada Permenkes diwajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi mutu pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan. 12 indikator SPM bidang kesehatan di tahun 2023 ini dapat mencapai 100 persen.
“Pemerintah Kabupaten Boalemo mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk benar-benar menjamin bahwa setiap warga negara harus memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan,” tutur Sherman Moridu.
Sherman mengatakan Permenkes ini, dipertegas lagi pada pasal 3 peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 bahwa Pemda wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan.











