Banner Iklan Infojejak

Pj Bupati Sherman; Jangan Ada ASN Yang Terlibat Kegiatan Partai Politik

BOALEMO-INFOJEJAK-Penjabat Bupati Boalemo, Dr Sherman Moridu menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) menuju pemilihan umum tahun 2024.Bertempat di Hotel Grand Amalia,Tilamuta /Kamis 27/7/2023.

Kegiatan sosialisasi yang bertemakan “bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu” turut dihadiri pejabat ASN dari kalangan pegawai kantoran,para ASN Guru dan penyelenggara KPU.

Dalam penyampaiannya penjabat Bupati Dr, Sherman Moridu,S.Pd.MM dimana saat ini kita mengahapi pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada 2024 yang tentunya sebagai masyarakat yang masuk dalam kategori ASN harus netral sebagaimana yang tertuang dalam undang undang.

“surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:

1.PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

2.PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

3.PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

4.PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

5.PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

6.PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7.PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sehingganya lewat kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh bawaslu Kabupaten sangat baik karena di dalamnya bukan hanya sekedar mengetahui tentang netralitas ASN namun juga bagaimana menjaga stabilitas politik daerah yang aman dan terkendali,Ujar PJ Bupati Dr,Sherman

Harapan saya kiranya lewat kerjasama yang baik ini bisa mendorong perpolitikan yang sehat dan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *