Tidak Di Beri Data Oleh Penyelenggara Teknis Pemilu Di Duga Oknum Pengawas Pemilu Ancam Dengan LHP

INFOJEJAK.COPenyelenggara pemilu di tingkat desa atau di sebut saat ini sedang melakukan pencokliktan atau pencocokkan data pemilih lewat pantarlih yang di awasi oleh pengawas desa atau PKD.

Saat kegiatan pencocokkan data sedang berlangsung tiba tiba pengawas desa meminta data kepada salah satu anggota PPS, namun pihak PPS tersebut tidak memberikan data kepada pengawas tersebut karena berdasarkan surat keputusan melalui KPU RI di sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam pemberian data hanya satu pintu yaitu melalu KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan pada pasal 85 ayat (1) undang undang nomor 33 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan undang undang nomor 23 tahun 2006 administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa data penduduk wajib di simpan dan dilindungi oleh negara.

Dengan itu di duga Pengawas desa itu memberikan statmen kepada PPS apabila tidak memberikan data akan dilakukan LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan dan dan akan di layangkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten.via telvon,Jumat (17/2/2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *